Posted 23 September 2022 by Meditrans
MEDITRANS.ID – Bangunan Ruang Radiasi untuk Pesawat Sinar-X Sesuai Ketentuan Regulasi Nasional. Ruang radiasi harus didesain oleh tenaga ahli (qualified expert) untuk memberi jaminan pemenuhan tingkat proteksi yang dipersyaratkan. Tenaga ahli dan petugas proteksi radiasi harus dilibatkan selama tahap perencanaan awal termasuk dalam pemilihan lokasi fasilitas dan jenis konstruksi bangunan. Tenaga ahli harus memberikan semua informasi yang terkait dengan peralatan yang akan digunakan, jenis konstruksi bangunan, dan faktor okupansi.
Regulasi nasional terkait disain ruang radiasi pesawat sinar-X
Sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011, bangunan ruang radiasi pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Menggunakan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan anggota masyarakat;
2. Melakukan kajian keselamatan radiasi terkait bangunan ruang radiasi;
3. Memperhitungkan beban kerja maksimum, faktor guna/orientasi berkas, dan faktor hunian daerah sekitar fasilitas;
4. Mempertimbangkan perubahan di masa mendatang seperti perubahan tegangan tabung, beban kerja, faktor okupansi/hunian;
5. Disain ukuran ruang harus sesuai dengan :
a. spesifikasi teknis pesawat sinar-X atau
b. rekomendasi internasional atau
c. memenuhi ukuran ruang sebagaimana ada di Lampiran Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011.
6. Jika ruang didisain memiliki jendela, maka jendela harus di pasang pada ketinggian minimal 2 meter dari lantai.
7. Dinding ruangan untuk semua jenis pesawat sinar-X dapat terbuat dari:
a. bata merah ketebalan 25 cm atau
b. beton dengan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 dengan ketebalan 20 cm atau
c. bahan lain yang setara dengan 2 mm timah hitam (Pb), dan
d. pintu ruangan pesawat sinar-X harus dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu.
8. Disain ruang radiasi harus mempertimbangkan posisi dan keberadaan:
a. kamar gelap atau alat pengolahan film
b. ruang tunggu pasien
c. ruang ganti pakaian
9. Memasang tanda radiasi, poster peringatan bahaya radiasi dan lampu merah.
Nilai Batas Dosis dan Pembatas Dosis (Dose Constraints)
Pada bagian nomor 1 di atas, bagaimana menggunakan pembatas dosis dalam mendisain ruang radiasi.
Pendekatan proteksi dan keselamatan radiasi dalam disain ruang untuk pesawat sinar-X di terapkan melalui penetapan besarnya disain dosis yang diinginkan (P, goal design dose) atau maksimum dosis yang diizinkan (MPD, maximum permissible dose). Tujuan penetapan nilai P adalah untuk menjaga dosis yang diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat seminimum mungkin sesuai dengan konsep ALARA sehingga Nilai Batas Dosis (NBD) tidak terlampaui.
Pada Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, nilai P ditentukan berdasarkan nilai pembatas dosis pada tahap disain untuk pekerja radiasi dan anggota masyarakat. Disain dosis yang diinginkan (P) dinyatakan dalam dosis ekivalen (mSv) yang posisinya 30 cm pada titik terdekat di luar dinding penahan.
Nilai pembatas dosis pada tahap disain ruang radiasi untuk pekerja radiasi adalah setengah dari Nilai Batas Dosis (NBD) pekerja radiasi yaitu 10 mSv/tahun atau 0,2 mSv/minggu, sehingga dapat di tulis sebagai P untuk pekerja radiasi adalah 0,2 mSv/minggu.
Sedangkan nilai pembatas dosis pada tahap disain ruang radiasi untuk anggota masyarakat adalah setengah dari NBD anggota masyarakat yaitu 0,5 mSv/tahun atau 0,01 mSv/minggu, sehingga dapat di tulis sebagai P untuk anggota masyarakat adalah 0,2 mSv/minggu.
Sumber :
http://roes-rusmanto.blogspot.com/2015/07/bangunan-ruang-radiasi-untuk-pesawat.html
Sumber Gambar:
University of Miami